Sosialisasi Penumbuhan Kelompok Tani Calabu di kelurahan Kota Panjang


 Bertempat di BPP Payakumbuh Timur Hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 telah dilakukan sosialisasi penumbuhan kelompok tani kepada calon anggota dan pengurus kelompok tani Calabu kelurahan Koto Panjang Kecamatan Payakumbuh Timur.

Sosialisasi disampaikan oleh Koordinator BPP Payakumbuh Timur Khairun Amri,S.Pt didampingi PP BPP urusan peternakan Putri Maya Sari,S.Pt, dan PP BPP urusan Tanaman Pangan Afnidawati,SP kepada 10 orang calon anggota kelompok tani yang berusaha tani ternak itik petelur.

Dalam Sosialisasi tersebut Koordinator Menyampaikan langkah-langkah dalam penumbuhan kelompok tani sesuai PERMENTAN NOMOR 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

 

Secara singkat disampaikan oleh koordinator bahwa penumbuhan kelompok tani dimulai dari adanya kemauan dari masyarakat yang dilakukan identifikasi oleh Penyuluh pertanian / PPL, selanjutnya dilakukan sosialisasi oleh PPL / BPP yang dihadiri perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat. Kemudian setelah itu baru dibuat berita acara pendirian dan pengajuan pengesahan kelompok ke Kelurahan untuk dibuatkan SK oleh lurah setempat. Selanjutnya aktivitas kelompok didampingi oleh PPL dalam mempersiapkan seluruh kegiatan dan administrasinya. Dalam penjelasannya Koordinator BPP menyampaikan 5 hal yang menjadi dasar dalam menentukan kuatnya kelembagaan suatu kelompok tani antara lain:

1. Adanya pertemuan rutin

2. Adanya Rencana Kegiatan dan pelaksanaan kegiatan

3. Adanya Administrasi/ pembukuan 

4. Adanya aturan atau AD/ART Kelompok yang disepakati

5. Adanya kemitraan dengan pihak lain

Dalam sosialisasi kali ini pihak kelurahan tidak bisa hadir, maka disepakti pengurus kelompok yang terbentuk sementara didampingi PPL akan melaporkan kepada kelurahan hasil dari pertemuan tersebutt..

 

Kutipan PERMENTAN 67 Tahun 2020

1. Dasar Penumbuhan Poktan
a. penumbuhan Poktan dapat dimulai dari kelompok-kelompok/organisasi sosial yang ada di masyarakat, antara lain kelompok pengajian, kelompok arisan, kelompok remaja desa, kelompok adat, selanjutnya melalui kegiatan Penyuluhan Pertanian didorong untuk menumbuhkan Poktan, sehingga terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan produktivitas serta pendapatan dari usahataninya;
b. anggota Poktan harus memiliki kegiatan Usahatani sebagai mata pencaharian utama;
c. Poktan dapat ditumbuhkan dari Petani dalam satu wilayah satu RW/dusun atau lebih, satu desa/kelurahan atau lebih, berdasarkan domisili, hamparan/lahan Usahatani atau jenis Usahatani sesuai dengan kebutuhan mereka di wilayahnya;
d. Poktan ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk Petani dengan jumlah anggota antara 20 sampai dengan 30 orang Petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya;
e. kegiatan Poktan yang dikelola berdasarkan kesepakatan anggota, sesuai jenis usaha dan/atau unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi Pertanian, budidaya/produksi, panen dan pasca panen, pemasaran, pengolahan hasil Pertanian, dan lain-lain).
Dalam penumbuhan Poktan, yang perlu diperhatikan yaitu kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial-ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar anggota untuk kelestarian kehidupan berkelompok, sehingga setiap anggota merasa memiliki dan menikmati manfaat dari setiap kegiatan.
 

2. Prinsip-prinsip Penumbuhan Poktan
a. kebebasan, artinya menghargai setiap Petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingan bersama;
b. keterbukaan, artinya kegiatan Poktan harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi anggota;
c. partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola Poktan (merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi);
d. keswadayaan, artinya pengembangan kemampuan menggali potensi setiap anggota dalam penyediaan dana, sarana produksi, dan pemanfaatan sumberdaya untuk mewujudkan kemandirian Poktan;
e. kesetaraan, artinya hubungan antar Pelaku Utama dan Pelaku Usaha harus merupakan mitra sejajar; dan
f. kemitraan, artinya kerjasama berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling menghargai, saling menguntungkan, dan saling memperkuat antar Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
 

3. Pelaksanaan Penumbuhan Poktan
Pelaksanaan Penumbuhan Poktan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan Penumbuhan Poktan:
1) Penyuluh Pertanian mengidentifikasi melalui pengumpulan data dan informasi Petani yang belum menjadi anggota Poktan, meliputi:
a) jumlah Petani dalam satu wilayah RW/dusun dan/atau dalam satu desa/kelurahan;
b) kondisi Petani dan keluarganya;
c) tingkat pemahaman Petani tentang Kelembagaan Petani;
d) organisasi sosial yang anggotanya Petani; dan
e) domisili dan sebaran Petani, serta jenis Usahatani.


2) Penyuluh Pertanian menjelaskan kepada tokoh-tokoh Petani dan aparat desa hal-hal sebagai berikut:
a) pengertian, ruang lingkup, tujuan, dan manfaat membentuk Poktan untuk kepentingan Usahatani serta hidup bermasyarakat;
b) proses penumbuhan; dan
c) penyusunan rencana kerja.
 

3) Penyuluh Pertanian kemudian melakukan pertemuan kelompok-kelompok atau kelembagaan sosial dan pertemuan di tingkat RW/dusun dalam satu desa/kelurahan, dengan materi sebagai berikut:
a) syarat-syarat menjadi calon anggota Poktan;
b) pemahaman tentang Poktan, meliputi pengertian Poktan, tujuan dan manfaat berkelompok;
c) kewajiban dan hak setiap anggota dan pengurus;
d) fungsi Poktan;
e) ketentuan dalam Poktan; dan
f) ciri-ciri Poktan yang kuat dan mandiri.


b. Proses Penumbuhan Poktan
1) Penyuluh Pertanian melakukan sosialisasi tentang penumbuhan Poktan kepada tokoh-tokoh Petani setempat dan aparat desa/kelurahan;
2) pertemuan atau musyawarah Petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa/kelurahan, instansi terkait, dengan didampingi Penyuluh Pertanian;
3) menyepakati pembentukan Poktan yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan diketahui Penyuluh Pertanian;
4) pengurus Poktan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat sebagai berikut:
a) dipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis;
b) berdomisili di wilayah Poktan;
c) mampu membaca dan menulis;
d) tidak berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa;
e) memiliki waktu yang cukup untuk memajukan Poktan; dan
f) memiliki semangat, motivasi dan kemampuan memimpin Poktan.
5) setiap Poktan melakukan pertemuan lanjutan dengan dihadiri seluruh anggota untuk menyusun dan/atau menetapkan rencana kerja; dan
6) setiap Poktan harus didaftarkan di satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan


Komentar