BPP Payakumbuh Timur blog, Alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian menjadi salah satu tantangan sektor pertanian. Jika tidak diantisipasi, maka ketersediaan pangan di masa mendatang bisa terancam. Upaya untuk mengendalikan agar lahan tidak beralih fungsi dilakukan dengan membuat ketentuan atau peraturan perundang-undangan saat ini dengan dilakukan penetapan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terbagi dalam bentuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Regulasi yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Hal diatas disampaikan oleh Kepala Dinas pertanian Kota Payakumbuh Bapak Ir. Depi Sastra dan Kabid SAPRAS Bapak Abdullah Sani,ST Dalam acara sosialisasi LP2B Kota Payakumbuh Kepada Penyuluh dan perwakilan Petani Kecamatan Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Selatan yang bertempat di Aula BPP Payakumbuh Timur.
Luas lahan LP2B kota Payakumbuh yang ditetapkan sekitar 1700 Hektar yang Penentuannya (LP2B dan LCP2B) menggunakan teknologi penginderaan jauh berupa citra satelit resolusi tinggi teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG).
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Bahwa kedepan Fasilitasi pemerintah kepada petani baik berupa pembangunan RJIT, pupuk, Alsintan dan lain-lain lebih diutamakan pada wilayah LP2B. Ditambahkan oleh Kepala Bidang Sapras bahwa pemerintah pusatpun akan memberi perhatian khusus pada daerah daerah yang sudah melahirkan PERDA LP2B. Sebagai contoh tahun ini kita sudah mendapatkan program rjit sepuluh paket dan ada kesempatan melalui DAK untuk pengusulan baru.
Disamping sosialisasi LP2B juga dilakukan evaluasi kegiatan AUTP dan AUTS. Kepala Dinas mengharapkan adanya pembagian target untuk masing-masing kecamatan yang akan selalu dievaluasi secara berkala. Kepada petani beliau mengajak untuk ikut AUTP karena biayanya sangat murah karena sudah disubsidi oleh pemerintah preminya sebesar 80%, sehingga petani cukup membayar Rp36.000,- untuk 1 Ha luas sawah.
Dibagian akhir acara dilakukan tanya jawab dan diskusi terkait target, permasalahan-permasalahan lapangan, dan tindak lanjut.
.
Komentar
Posting Komentar